3 saksi akan hadir dalam persidangan Irfan Widyanto

Latar belakang para saksi adalah tokoh setempat, asisten rumah tangga (ART), dan polisi.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widiyanto akan menjalani persidangan lanjutannya pada Kamis (24/11). Persidangan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Anggota tim kuasa hukum Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, ada tiga orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Latar belakang para saksi adalah tokoh setempat, asisten rumah tangga (ART), dan polisi.

“Kodir (Diryanto), Radite, dan Seno. Info dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) demikia,” kata Ragahdo sata dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Secara rinci, mereka adalah Diryanto alias Kodir, sebagai ART Ferdy Sambo di Duren Tiga. Panggilan ini bukan yang pertama bagi Kodir.

Saksi kedua adalah Radite Hernawa dari anggota Divisi Propam Polri. Sebagai bagian dari divisi bekas dinaungi oleh Sambo, Radite memiliki kualifikasi untuk diperiksa dalam perkara.