325 orang dan 11 korporasi jadi tersangka karhutla

Kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan timbulnya kabut asap dan kerusakan lingkungan merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Petugas terkepung asap usai memadamkan api kebakaran hutan dan lahan. Antara Foto

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengungkapkan pihak kepolisian sejauh ini telah menetapkan sedikitnya 325 orang sebagai tersangka perorangan. Selain itu, juga dari korporasi juga ditetapkan 11 tersangka.

“Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan," kata Asep saat dihubungi di Jakarta Kamis (3/10).

Selain itu, terdapat 95 korporasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Rinciannya terdiri atas 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan.

"Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan, di Riau ada 2 (perusahaan), di Sumatera Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2," katanya.

Menurut Asep, para tersangka karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.