DPR akan panggil Menteri Yasonna bahas amnesti Baiq Nuril

Komisi III DPR khawatir pemberian amnesti Baiq Nuril bakal jadi preseden buruk.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat pleno terkait pengajuan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).

Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly untuk dimintai keterangan terkait amnesti Baiq Nuril yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, pemanggilan Menkumham bertujuan untuk memastikan amnesti Baiq Nuril tak menjadi preseden buruk bagi kasus pidana lainnya. 

"Sehingga besok kita mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk didengar pandangan-pandangan pemerintah atas surat yang diberikan oleh pemerintah dalam hal pertimbangan atas amnesti yang diberikan kepada saudara Nuril," katanya kepada wartawan usai rapat pleno Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).

Rapat bersama Yasonna akan digelar, Rabu (24/7) besok. Setelah mendengar pandangan dari Menkumham, menurut Aziz, baru seluruh fraksi akan diminta keputusannya terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. "Apakah setuju atau tidak dengan amnesti untuk Baiq Nuril," ujar politikus Golkar itu. 

Politikus PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, memaklumi langkah yang diambil Komisi III DPR. Menurut Rieke, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril harus dipastikan tidak akan memunculkan permasalahan hukum baru di kemudian hari.  

"Bahwa ini agar jadi tidak jadi preseden. Nanti ada kasus lain bisa dengan mudah mengajukan amnesti. Kita terima bahwa ini memang harus ada dasar pertimbangan," ujarnya.