Anak Din Syamsuddin ditetapkan jadi Ketua Panlih Wagub DKI

Selain ketua, Panlih diisi wakil dan delapan anggota.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik _kiri_ dan Waketum DPP Gerindra Sufmi Dasco memberikan keterangan soal cawagub DKI di Kantor Fraksi Gerindra DPRD Jakarta, Senin (20/01/20). Foto Antara/Aprillio Akbar.

DPRD DKI Jakarta akhirnya membentuk panitia pemilihan (Panlih) wakil gubernur DKI Jakarta. Farazandi Fidiansyah dari Fraksi Partai Amanat Nasional ditetapkan sebagai Ketua Panlih. Pria berumur 30 tahun itu merupakan putra dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin.

Wakil Ketua Panlih diisi oleh Ketua Fraksi Golkar Basri Baco. Selain itu, terdapat delapan anggota lain yang berasal dari masing-masing fraksi di DPRD DKI. Mereka adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat Desie Christhyana Sari, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo, dan Wakil Ketua I Fraksi Gerindra S Andyka.

Kemudian, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani, Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari, dan Anggota Fraksi Partai NasDem Muhammad Idris, dan terakhir Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yusuf.

Panlih bertugas menjalankan mekanisme pemilihan Wagub DKI sesuai dengan tata tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI. Termasuk menyeleksi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi yang mesti dilengkapi oleh cawagub DKI.

Nantinya, pemilihan cawagub DKI akan digelar secara tertutup. Pemilihan ditentukan dengan skema voting, dengan pemilik suara terbanyak yang akan ditetapkan sebagai wakil gubernur terpilih.