Anggota TNI AD ditangkap atas penyalahgunaan ganja

Kopda N ditangkap dengan barang bukti 50 kg ganja.

BNN Banten menangkap anggota TNI AD, Kopda N, atas penyalahgunaan ganja di Kabupaten Tangerang, Selasa (2/5/2023). Pexels

Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menangkap seroang anggota TNI AD atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Kos Soponasakti, Islamic Village, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/5).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, terduga pelaku dari TNI AD, Kopda N, sudah diamankan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).

Selanjutnya, proses penindakan akan dilakukan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Dari informasi yang diperoleh, Kopda N ditangkap beserta barang bukti 50 kg ganja. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah pelaku sebagai pengguna atau sekaligus pengedar.

Sebelumnya, akhir Februari 2023, dua personel TNI berinisial T (37) dan A (33) juga ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), atas penggunaan narkoba.