Anwar Usman menggugat: Manuver kembali ke tampuk kekuasaan

Anwar Usman berupaya kembali berkuasa di MK dengan menggugat pengangkatan Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

Anwar Usman menggugat putusan MKMK yang mendongkelnya dari tampuk kekuasaan di MK dengan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, melakukan perlawanan atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mendongkel kekuasaannya. Ini terlihat dari adanya gugatan terhadap Ketua MK, Suhartoyo, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (21/11), yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

MKMK menyatakan Anwar melanggar etik berat dalam memeriksa dan memutuskan Perkara Nomor 90, yang membuat ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MKMK memutuskan memecat Anwar sebagai Ketua MK dan memerintahkan hakim konstitusi segera mencari penggantinya.

Gayung bersambut, kata berjawab. Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 November 2023, Suhartoyo ditetapkan sebagai Ketua MK. Salah satu alasannya, berpengalaman 8 tahun menjadi hakim konstitusi.

Selain menggugat ke meja hijau, Anwar juga melayangkan surat keberatan administratif atas pengangkatan Suhartoyo. Surat itu telah diterima MK pada awal peka ini.

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan, pihaknya telah merespons keberatan Anwar melalui surat pimpinan MK. Isinya, pengangkatan Suhartoyo sesuai putusan MKMK, apalagi Anwar turut hadir dalam pemilihan ketua MK baru.