Arsul Sani sebut jabatan pimpinan KPK cukup 3 tahun

"Menurut saya, jangan 4 tahun, cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang."

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyebut, jabatan pimpinan KPK cukup selama 3 tahun saja. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, tak sependapat dengan gugatan perpanjangan masa bakti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya justru mengusulkan agar dikurangi menjadi 3 tahun.

"Saya kira, itu sudah pas. Bahkan, kalau perlu dikurangi. Menurut saya, jangan 4 tahun, cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," katanya.

Menurutnya, potensi menyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) semakin besar jika masa jabatan kian lama. Karenanya, dinilai wajar apabila jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.

"Apalagi, kewenangannya [pimpinan KPK] itu dilengkapi dengan upaya paksa," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Kemudian, kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. 

"Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," imbuhnya, melansir situs web DPR.