Bareskrim musnahkan barang bukti narkoba dari 13 kasus

Pemusnahan dilakukan terhadap Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir.

Pengungkapan kasus narkoba Juni-Agustus 2022. Dok Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tangkapan periode Mei hingga Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yakni jenis ekstasi, ganja, dan sabu.

“Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir,” ujar Krisno dalam keterangan resminya, Rabu (24/8).

Krisno menuturkan, pengungkapan 13 kasus ini berujung pada penahanan 28 tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan dua perempuan.

Dia mengungkapkan, kasus pertama pengungkapan ganja sebanyak 13.090 gram yang disita dari tersangka MK, EY, dan DM di Megamendung, Bogor.