Bareskrim tetapkan dua tersangka perdagangan orang ilegal

JI dan AS memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Dokumentasi Polri

Polri menetapkan dua tersangka penyaluran tenaga kerja migran ilegal ke Malaysia. Kedua tersangka tersebut berinisial JI dan AS.

“Setelah melakukan penyelidikan, dan penyidikan, Satuan Tugas (Satgas) Kemanusian Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap inisial JI, dan AS. Kedua tersangka tersebut adalah penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Indonesia ke Malaysia,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Menurut Ramadahan, para tersangka sudah dilakukan penahanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ramadhan menuturkan, penyelidikan dilakukan usai adanya peristiwa terbaliknya kapal boat motor di perairan Malaysia dari Indonesia pekan lalu. Saat itu, kapal motor boat dari perairan Indonesia ditemukan terdampar di wilayah air Malaysia pada Rabu (15/12). Dari identifikasi, kapal tersebut membawa sekitar 64 TKI/PMI. Tercatat  21 orang tewas yang terdiri dari 11 jenazah sudah teridentifikasi dan dipulangkan via Batu Ampar, Batam, Kepri.

Ramadhan melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para korban selamat dari insiden tersebut. Kemudian, diketahui tersangka JI merekrut lima orang untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.