Bekas Dirut Petral jadi tersangka perdagangan minyak mentah

Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Sebelumnya, kata Syarif, KPK telah menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan.

"Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang sebagai saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," tuturnya.