Belit regulasi dalam integrasi BRIN dan lembaga riset

Mandat integrasi empat lembaga dalam Perpres BRIN tidak sinkron dengan substansi sejumlah undang-undang.

Ilustrasi integrasi lembaga riset ke dalam BRIN. Alinea.id/Bagus Priyo

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengaku bingung saat membaca isi pasal-pasal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Tak hanya potensial melemahkan lembaga-lembaga riset yang sudah eksis bertahun-tahun, menurut Mulyanto, mandat peleburan empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dengan BRIN dalam Perpres itu juga menghadirkan kekacauan regulasi. 

“Saya prihatin dengan gejala ini,” ujar pria yang menyandang gelar doktor ilmu nuklir dari Tokyo Technology of Institute, Jepang, itu saat dihubungi Alinea.id, Minggu (6/6).

Perpres BRIN diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 April 2021. Selain mengatur kelembagaan BRIN, Perpres itu juga mengamanatkan pengintegrasian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Tertera pada Pasal 69 ayat (2) Perpres tersebut, LIPI,  BPPT, BATAN, dan LAPAN bakal berubah menjadi organisasi pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (OP litbangjirap atau OPL) di lingkungan BRIN.