Berkali-kali mangkir, KPK cegah Dito Mahendra ke luar negeri

Dito dipandang tidak kooperatif ketika dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK mencegah Dito Mahendra (kiri) ke luar negeri lantaran berkali-kali mangkir saat hendak diperiksa tim penyidik. Instagram/@azqaraqillamawardi_al

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap pengusaha Mahendra Dito S. atau Dito Mahendra. Permintaan cegah itu diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD," kata Ali melalui keterangannya, Senin (10/4).

Ali bilang, Dito tidak kooperatif alias mangkir ketika dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. KPK mengajukan permohonan cegah terhadap Dito untuk enam bulan pertama sampai Oktober 2023.

"Dan [pencegahan ke luar negeri] dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," ujar Ali.