Berkas perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi masuk tahap dua

Mantan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (caleg PKS) itu ditetapkan tersangka pada Senin, 31 Januari 2022.

Tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi (kiri), dalam proses pelimpahan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Maret 2022. Dokumentasi Kejagung

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tahap 2 atas nama tersangka Edy Mulyadi (EM). Berkasnya diterima tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus).

Edy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di tengah masyarakat dan/atau menyiarkan berita yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap via kanal YouTubenya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, Edy kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari per 31 Maret 2022. Ini dilakukan selama dalam masa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).

Bekas calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (caleg PKS) itu ditetapkan tersangka pada Senin, 31 Januari 2022.