Cegah coronavirus, MK tak gelar sidang dua pekan

Kebijakan untuk menyikapi pandemi Covid-19 ini berlaku pada 17-30 Maret 2020.

Gedung Mahkamah Konstitusi./ Antara Foto

Mahkamah Konstitusi atau MK menangguhkan kegiatan persidangan selama dua pekan pada 17-30 Maret 2020 untuk menyikapi pandemi Covid-19. Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi teraktual.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, tertanggal 16 Maret 2020.

"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK," ujar Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (17/3).

Jika situasi sudah memungkinkan, MK akan kembali menggelar persidangan. Namun hal tersebut belum dapat dipastikan, karena keputusan akan diambil berdasarkan situasi yang terjadi. Jika kembali digelar, penjadwalan dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan pemberitahuan kepada para pihak terkait, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Dalam kaitan ini pula, kepada para Pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik, hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online), pojok digital atau media elektronik lainnya. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id," kata dia menjelaskan.