Dapat izin kepolisian, 3.000 orang berunjuk rasa kawal putusan MK

Massa pendemo diharap waspada adanya penyusup kelompok yang hendak memprovokasi.

Sejumlah massa mengikuti aksi unjuk rasa di Patung Kuda untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019. Alinea.id/Mamtha Yuniafafa

Pihak kepolisian telah memberikan izin kepada massa pengunjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi mengawal putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Putusan sidang diketahui akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Biro penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan ada belasan elemen masyarakat yang mewakili para pengunjuk rasa. Belasan elemen masyarakat tersebut jika diperkirakan jumlahnya bisa mencapai 2.500 sampai 3.000 orang.

“Saat ini sudah ada 14 elemen masyarakat yang mengajukan perizinannya. Estimasinya jumlah massa pendemo sekitar 2.500 sampai 3.000 orang,” kata Dedi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis (27/6).

Mengantisipasi terjadinya kericuhan seperti pada aksi massa 22 Mei 2019 di Gedung Bawaslu, Dedi mengingatkan kepada para massa pendemo untuk mewaspadai kelompok-kelompok yang berniat akan melakukan provokasi. Seluruh peserta aksi diminta untuk menaati semua aturan yang telah diberlakukan.

“Hati-hati dengan pihak tertentu yang memprovokasi massa,” ujar Dedi.