Dewas KPK masih klarifikasi pelanggaran pemberhentian Endar Priantoro

Dewas KPK masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyampaikan pernyataan mengenai ketidakcukupan bukti dalam laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK di gedung KPK Jakarta pada Jumat (23/7/2021). Antara/HO-Humas KPK/am.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus mendalami laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya. Belum ada kesimpulan ada tidaknya pelanggaran kode etik atas pemecatan Endar, sebab Dewas KPK masih berfokus dalam proses klarifikasi.

"Belum (ada kesimpulan), masih proses klarifikasi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).

Albertina mengatakan, Dewas KPK masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar. Endar Priantoro dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa sudah terlebih dulu diklarifikasi oleh Dewas KPK.

Kemudian, disusul oleh permintaan keterangan dari kelima pimpinan KPK. Terkini, Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap Kabiro Sumber daya Manusia (SDM) dan Kabiro Hukum KPK pada Senin (17/4).

"Ada klarifikasi dengan Kabiro SDM dan Kabiro Hukum KPK (kemarin)," ujar Albertina.