Dianggap banyak kelemahan, Komnas ajak parpol revisi UU HAM

Undang-Undang HAM saat ini disebut masih terdapat kelemahan. Sebab, tak sedikit yang menjalankan rekomendasi Komnas HAM.

Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Melawan Oligari melakukan aksi unjuk rasa memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) di depan Monumen Mandala, Makassar, Sulawesi Selatan. Antara Foto

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bakal mengajak elemen-elemen partai politik (parpol) yang ada di DPR untuk mendukung revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Menurut dia, dukungan dari parpol di DPR amat diperlukan lantaran posisi mereka sebagai pembuat regulasi. Namun demikian, langkah ini bukanlah suatu bentuk koalisi dengan partai politik. 

“Kemarin kita bikin seminar di sana dalam rangka mengajak mereka (anggota DPR). Lihat ini keadaan sudah 20 tahun. Undang-undangnya kayak begini, banyak hal yang bagus, tapi juga ada kelemahan-kelemahan," kata Damanik di Jakarta, Rabu (11/12).

Terkait kelemahan beleid itu, Damanik menyontohkan soal kepatuhan para pihak dalam menjalankan suatu hal yang direkomendasikan Komnas HAM. Menurut dia, terkait hal itu masih lemah karena tidak semua pihak mematuhi rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Terlebih, pihak yang tidak mematuhi rekomendasi Komnas HAM tidak pernah diberikan sanksi. "Kalau sekarang (rekomendasi) bisa dipatuhi, juga bisa tidak patuhi. Tidak ada sanksinya. Berarti harus ada revisi yang juga mengatur tentang sanksi (direvisi)," ujar dia.