Diduga jadi makelar kasus suap penyidik KPK, Formappi: Azis lecehkan DPR

Lucius menegaskan, rumah dinas pimpinan DPR yang disediakan negara sebagai fasilitas penunjang digunakan untuk membuat persekongkolan jahat.

Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin. Foto: dpr.go.id/Naefuroji/Man

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga menjadi aktor pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Hal tersebut, terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai, indikasi keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus tersebut merupakan suatu hal yang memalukan. 

Selaku pimpinan DPR, menurut dia, Azis merelakan dirinya menjalankan peran sebagai fasilitator atau makelar untuk mewujudkan misi Syahrial agar kasusnya bisa dihentikan.

"Yang memalukan di sini tentu saja bagaimana jabatan berkelas setingkat pimpinan DPR justru dilecehkan oleh Azis dengan memerankan fungsi sebagai makelar kasus." kata Lucius kepada Alinea.id, Jumat (23/4).