DPR dan pemerintah sepakati 38 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023

Fraksi PKS sempat mengusulkan agar RUU Sisdiknas dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat kerja (raker) bersama Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022). Dokumentasi DPR

DPR dan pemerintah menyepakati 38 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan diambil dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/9).

Rapat tersebut juga menyepakati Prolegnas Perubahan Prioritas 2022 sebanyak 32 RUU dan Prolegnas Perubahan Keempat 2020-2024 sebanyak 257 RUU. "Hasil kesepakatan ini akan kita laporkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, sebelumnya menyampaikan, pihaknya membahas semua usulan RUU tersebut dalam rapat panitia kerja (panja), 29 Agustus-6 September 2022. Atas berbagai masukan, panja menetapkan sesuai hasil raker tersebut.

"Demikian laporan panja mengenai penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023," ucapnya, melansir situs web DPR.

"Untuk itu, mohon kiranya agar rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI ini dapat segera memutuskan, untuk selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan," imbuh dia.