sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dan pemerintah sepakati 38 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023

Fraksi PKS sempat mengusulkan agar RUU Sisdiknas dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 21 Sep 2022 13:39 WIB
DPR dan pemerintah sepakati 38 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023

DPR dan pemerintah menyepakati 38 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan diambil dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/9).

Rapat tersebut juga menyepakati Prolegnas Perubahan Prioritas 2022 sebanyak 32 RUU dan Prolegnas Perubahan Keempat 2020-2024 sebanyak 257 RUU. "Hasil kesepakatan ini akan kita laporkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, sebelumnya menyampaikan, pihaknya membahas semua usulan RUU tersebut dalam rapat panitia kerja (panja), 29 Agustus-6 September 2022. Atas berbagai masukan, panja menetapkan sesuai hasil raker tersebut.

"Demikian laporan panja mengenai penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023," ucapnya, melansir situs web DPR.

"Untuk itu, mohon kiranya agar rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI ini dapat segera memutuskan, untuk selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan," imbuh dia.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sempat meminta RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023. Alasannya, termasuk beleid strategis dan vital sehingga perlu dibahas secara hati-hati dan komprehensif.

"Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas," tutur anggota Baleg asal Fraksi PKS, Bukhori.

Dalam menyusun RUU Sisdiknas, pemerintah mengintegrasikan dan mencabut tiga regulasi. Yakni, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sponsored

Menurut Bukhori, RUU Sisdiknas harus memperhatikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pendidikan. Pun demikian dengan hak-hak tenaga pendidik.

"RUU Sistem Pendidikan Nasional usulan pemerintah jangan terkesan terburu buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan ketelitian dalam menghadirkan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang lebih komprehensif demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan," tandasnya.

Berikut daftar 38 RUU pada Prolegnas Prioritas 2023:
Usulan DPR
1. RUU Penyiaran,
2. RUU ASN,
3. RUU Hukum Acara Pidana
4. RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
5. RUU BUMN,
6. RUU Perlindungan Konsumen,
7. RUU EBT,
8. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
9. RUU Pengawasan Obat dan Makanan,
10. RUU Kepariwisataan,
11. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law),
12. RUU Pendidikan Kedokteran,
13. RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol),
14. RUU Bahan Kimia,
15. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),
16. RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),
17. RUU Statistik,
18. RUU Kesehatan (omnibus law),
19. RUU Ombudsman,
20. RUU Komisi Yudisial (KY),
21. RUU Kefarmasian,
22. RUU Masyarakat Hukum Adat,
23. RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,
24. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan
25. RUU Pemerintahan Aceh.

Usulan pemerintah
1. RUU KUHP,
2. RUU Hukum Acara Perdata,
3. RUU Narkotika,
4. RUU Landas Kontinen Indonesia,
5. RUU ITE,
6. RUU Desain Industri,
7. RUU Wabah,
8. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),
9. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, dan
10. RUU Paten.

Usulan DPD
1. RUU Kelautan,
2. RUU Daerah Kepulauan, dan
3. RUU Bahasa Daerah.

RUU kumulatif terbuka
1. RUU terkait pengesahan perjanjian internasional,
2. RUU akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK),
3. RUU mengenai APBN dan perubahannya,
4. RUU menyangkut pembentukan daerah otonomi baru (DOB), dan
5. RUU terkait perppu menjadi UU.

Berita Lainnya
×
tekid