DPRD DKI bantah KPK, tak satupun anggota lapor LHKPN

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal LHKPN.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. / Facebook

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal klaim tidak ada satu pun anggota DPRD DKI yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Menurutnya hingga batas akhir pada 31 Maret 2019, ada 50 lebih atau setengah dari 106 pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menyetorkan LHKPN ke KPK.

"Kalau teman-teman di DPRD DKI butuh waktu untuk penyesuaian mengisi e-LHKPN iya. Tapi kalau dikatakan tidak satupun yang melaporkan itu tidak benar," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/4).

Pelaporan tersebut ditandai inisiatif yang dilakukan Pras sapaan karibnya dengan mendatangi langsung kantor KPK pada 23 Januari 2019 lalu. Kemudian disusul dengan asistensi alias pendampingan yang digelar langsung staf KPK di gedung DPRD DKI pada 27 Maret 2019 kemarin.

Pendampingan itu pun, kata Pras merupakan respons KPK atas surat permintaan asistensi yang dilayangkannya ke DPRD pada 25 Maret 2018, atau dua hari sebelum pendampingan pengisian LHKPN elektronik yang digelar di gedung DPRD DKI.