Dua catatan yang menjadi PR setelah Pemilu 2019

Mekanisme penegakan hukum terkait masalah pemilu idealnya diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi.

Pekerja membongkar isi kotak suara Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah. Antara Foto

Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi, membeberkan ada dua catatan yang masih menjadi pekerjaan rumah atau PR pada proses Pemilu 2019. Pertama, persoalan penegakan hukum terkait pemilu. Kedua, sistem demokrasi Indonesia pascapemilu.

Menurut Veri, mekanisme penegakan hukum terkait masalah pemilu idealnya diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Namun nyatanya, masih ada persoalan terkait kasus tindak pidana yang erat kaitannya dengan pemilu. 

Salah satunya kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dari fraksi PDIP yang menjerat Harun Masiku, calon legislatif daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Pada kasus ini, turut menjadi tersangka komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

"Salah satunya adalah kasus yang baru muncul terkait pergantian antarwaktu (PAW) di PDI-Perjuangan. Ada juga PAW di Gerindra yang mestinya kasus-kasus seperti itu selesainya di Mahkamah Konstitusi," kata Veri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/1).

Seperti diketahui, Wahyu dan Harun Masiku terlibat perkara suap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Kasus yang menjerat mereka berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK terhadap Wahyu pada Rabu (8/1) siang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum terbang ke Kepulauan Bangka Belitung.