Dugaan korupsi DP4, Kejagung periksa pejabat OJK

Ketiga orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait enam tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait enam tersangka.

"Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019 atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," katanya dalam keterangan, Rabu (21/6).

Para saksi adalah S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019," ujarnya.