Dugaan korupsi RTH Bandung, KPK panggil direktur Summarecon Agung

Dijadwalkan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020).Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Direktur PT Summarecon Agung Tbk Herman Nagaria dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herman dijadwalkan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda.

Dadang diketahui terseret dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung 2012-2013 dan pengembangannya.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (pihak wiraswasta, Dadang Suganda)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Selain Herman, tiga orang lainnya juga dipanggil dalam kasus yang sama dan kapasitas sebagai saksi. Mereka adalah mantan karyawan Bank Bukopin Renty Ramayanti, pensiunan Aca Herwansyah, dan wiraswasta Hendarto Widiatmo.

"Pemeriksaan saksi untuk tersangk DS dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH dan pengembangannya, bertempat di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat," ujarnya.