Edarkan sabu-sabu 5 kg, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup

Majelis hakim menilai perbuatan bekas Kapolda Sumatera Barat itu merusak institusi Polri. 

Terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu 5 kg sekaligus bekas Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023). Alinea.id/Immanuel Christian

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Teddy Minahasa. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (30/3).

Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan, beberapa saat lalu.

Jon menyebut Teddy tidak mengakui perbuatannya dan perilakunya merusak institusi Polri. Apalagi, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa divonis mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg. Sebab, dia menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran barang haram tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Teddy Minahasa,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (30/3).