Ferdinand Hutahaean segera jalani sidang perdana "Allahmu lemah"

Ferdinand diduga menyebarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Bekas politikus Partai Demokrat sekaligus tersangka kasus ujaran kebencian beraroma SARA, Ferdinand Hutahaean. Twitter/@FerdinandHaean2

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal sidang pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, terkait perkara ujaran kebencian bernada SARA dengan menyebut "Allahmu lemah" melalui Twitter. Sidang rencananya digelar Selasa (15/2).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakpus melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke PN Jakpus pada Rabu (2/2).

Kemudian, hakim PN Jakpus menetapkan jadwal sidang. "Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa, sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," katanya dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Bareskrim Polri sebelumnya menyerahkan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti tahap II kasus tersebut pada Senin (24/1). Berkas perkara tersebut langsung diterima JPU Jakpus.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1).