Buntut flexing, Selvy Mandagi dipanggil KPK untuk klarifikasi LHKPN

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 22 Maret 2022, total harta kekayaan Selvy sebesar Rp6,47 miliar.

KPK panggil pegawai Pemprov DKI Jakarta, Selvy Mandagi, untuk klarifikasi LHKPN buntut memamerkan kekayaan (flexing) di media sosial. Twitter/@PartaiSocmed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat pemerintah daerah (pemda) untuk menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hari ini (Selasa, 23/5), tim Direktorat PP LHKPN KPK mengagendakan klarifikasi LHKPN terhadap mantan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara (Sudin PRKP Jakut), Selvy Mandagi.

"Benar, hari ini, KPK mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN seorang pejabat [Suku] Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara," kata juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, melalui keterangannya.

Ipi menuturkan, klarifikasi akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat ini, proses klarifikasi tengah berlangsung usai Selvy tiba di KPK sesuai undangan yang dijadwalkan.

Nama Selvy Mandagi sempat menjadi sorotan publik lantaran unggahan pamer harta miliknya (flexing) viral di media sosial. Saat itu, dia mengunggah bukti pembayaran menginap 2 malam di hotel bintang 5 di Jakarta. Angka yang tertera di bukti pembayaran tersebut sebesar Rp27 juta.

Selain itu, publik juga mendapati tingkah flexing Selvy Mandagi melalui unggahan foto dengan anaknya ketika berjalan-jalan di luar negeri. Dia juga disorot lantaran harga sepatu dan tas yang dipakainya mencapai ratusan juta rupiah.