Hakim Tanjungkarang vonis bebas napi terdakwa penyelundup 92 Kg sabu

Majelis juga memberikan biaya perkara kasus ini kepada negara. Sehingga kasus ini dianggap usai.

Hakim Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Penyelundup 92 Kg Sabu. Foto Ilustrasi istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memberikan vonis bebas terhadap penyelundup narkoba jenis sabu seberat 92 kilogram, Muhamad Sulton. Dia merupakan narapidana yang menjalani masa tahanan di Lapas Surabaya.

Berdasarkan pantauan Alinea.id di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, ada lima poin putusan tersebut. Poin pertama menyatakan Terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

"Terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," bunyi putusan pertama itu.

Putusan kedua, majelis sidang membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Majelis juga memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Majelis sidang juga mengembalikan tiga buah telepon seluler kepada terdakwa. Semua telepon seluler itu merupakan barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik.