Hari ini KPK limpahkan tahap dua berkas penyuap Wahyu Setiawan

Penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti Saeful ke jaksa penuntut umum.

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/02/20). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan melimpahkan berkas penyidikan tersangka penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. Pelimpahan akan tetap dilakukan meski penyidik belum menangkap Harun Masiku, tersangka penyuap lainnya dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Hari ini informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka SAE (Saeful Bahri) telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Menurutnya, pihak KPK melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan berkas penyidikan dan barang bukti Saeful ke jaksa penuntut umum hari ini, Jumat (6/3). 

"Setelah itu, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, penuntut umum menyusun surat dakwaan," katanya menerangkan.

Dia menegaskan, masih nihilnya upaya penangkapan Harun Masiku tak menyurutkan langkah penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan para tersangka kasus tersebut. Karena itu, KPK akan tetap melanjutkan pemberkasan Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan tersangka penerima uang suap.