Hendra Kurniawan dan Agus berharap dapat kembali ke Polri

Hendra Kurniawan dan Agus diyakini dapat memberikan pengabdian terbaiknya di Polri usai menjalani hukuman.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (tengah) dan Hendra Kurniawan (belakang-kanan). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berharap dapat kembali ke pangkuang Polri setelah menjalani proses persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kedua kliennya diyakini dapat memberikan pengabdiannya kembali ke Polri. Apalagi, jabatan maupun pangkat tinggi telah ada di pundak mereka dan sebelum kasus ini masih menjalani peran itu dengan baik.

“Kami tetap yakin dan berharap bahwa Pak Hendra Pak Agus ini tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri,” kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2).

Menurutnya, Hendra dan Agus memang memiliki beban karena seharusnya dapat menduga ada hal yang tidak benar dari skenario Sambo. Namun, mereka memakai kaca mata kuda dan tetap berjalan dengan skenario.

Sayangnya, hal ini juga tidak menggoyahkan keyakinan kubu keduanya. Lantaran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat percaya dengan skenario tersebut.