ICW sebut Jokowi menganaktirikan persoalan hukum

Pemerintah hanya mengedepankan persoalan investasi dan ekonomi saja.

ICW menilai Pemerintah hanya mengedepankan persoalan investasi dan ekonomi saja.Alinea/Cantika

Jauh hari sebelum Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, sejumlah pegiat hukum mengingatkan kembali pekerjaan rumah (PR) yang menanti. Bagi mereka, selama ini Jokowi-Jusuf Kalla (JK) belum berhasil menuntaskan sejumlah persoalan hukum.  

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai persoalan hukum dan antikorupsi dianaktirikan pada era Jokowi-JK. Pemerintah saat ini hanya mengedepankan persoalan investasi dan ekonomi saja. 

Padahal investasi juga butuh kepastian hukum dan negara yang bersih bebas dari korupsi. Donal mencontohkan, persoalan perizinan juga berbelit dan bisa menghasilkan praktik korupsi. 

Merujuk pada 17 poin nawacita yang ditawarkan oleh Jokowi dan JK, bagi ICW hanya satu poin yang menurut ICW berdampak positif terhadap negara. 

Yakni, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan di sektor hukum, antara lain strategi nasional pembatasan korupsi lewat Perpres Nomor 13 tahun 2018 tentang pemilik manfaat (beneficial ownership) dan PP No. 43 tahun 2018 yang memberikan apresiasi kepada pelapor kasus korupsi. 16 poin Nawacita lain dinilai ICW masih diabaikan oleh pemerintah.