Jaksa periksa dua orang terkait dugaan korupsi di BAKTI Kominfo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi yang diperiksa adalah seorang direktur dan bendahara dua perusahaan. Pemeriksaan keduanya terkait lima tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ketut, dalam keterangan, Kamis (30/3).

Mereka adalah AT selaku Direktur PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. dan LLGH selaku bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

Kemarin, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap dua orang dari PT FiberHome Technologies Indonesia. Mereka adalah DM selaku Sales Director dan HL selaku Direktur di sana.