Banjir kritik, Jokowi cabut lampiran Perpres investasi industri miras

Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, dan Muhammadiyah.

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2020 secara virtual yang disiarkan Youtube Ombudsman RI, Senin (8/2/2021). Foto Akbara/Alinea.id.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, dan Muhammadiyah, ormas lain, tokoh agama lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," papar Jokowi dalam keterangan secara virtual," Selasa (2/3).

Sebelumnya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan sangat keberatan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Perpres itu dianggap mengategorikan minuman keras (miras) sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Misalnya, dimungkinkan investasi dan produksi miras dibuka di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal. PP Muhammadiyah menyebut, pemerintah seharusnya tidak mengambil kebijakan dengan hanya mengutamakan aspek ekonomi tetapi mengesampingkan budaya bangsa yang luhur, ajaran agama, dan Pancasila.

“Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3).