Kasus Adelin Lis, penyidikan diserahkan ke PPNS Imigrasi

Adelin Lis melakukan dua pelanggaran administrasi pembuatan paspor.

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (kedua kanan) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Foto Antara/Fauzan/rwa.

Bareskrim Polri menyerahkan sepenuhnya penyelidikan pembuatan paspor palsu terpidana Adelin Lis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, penyelidikan dilakukan PPNS Imigrasi karena data yang didapat dari Atpol Singapura menyatakan adanya pelanggaran administrasi. Sedangkan, tindak pidana umumnya tidak ditemukan.

"Pertama adanya penggunaan dokumen palsu atau dipalsukan dan pemberian data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan bagi dirinya," kata Andi Rian dalam keterangan resminya, Rabu (23/6).

Dia menerangkan, semua substansi kedua perbuatan melawan hukum tersebut secara khusus telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh sebab itu, segala proses penyelidikannya akan dilakukan PPNS Polri meski barang buktinya masih berada di Kedubes RI Singapura.

"Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ucapnya.