Kasus pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur segera disidang

Kejaksaan menunggu tahap II dari kepolisian sebelum membawa perkara ini ke pengadilan.

Ilustrasi. Freepik

Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, segera dibawa ke "meja hijau" seiring dilimpahkannya berkas perkara dari Bareskrim Polri kepada kejaksaan, Senin (4/3). Kasus melibatkan 7 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) setempat.

"Telah dilaksanakan tahap 1," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (6/3). "Berkas kita limpahkan kemarin hari Senin."

Kepolisian, sambungnya, kami menunggu hasil penelitian jaksa. "Apakah masih ada kekurangan (P-19) atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap (P-21)."

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus siap disidangkan. Pangkalnya, berkas perkara 7 tersangka sudah lengkap.

Sebelum ke pengadilan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya menunggu tahap II dari kepolisian. Ia tidak memerinci nama-nama tersangka.