Kaukus Muda Betawi sebut kejaksaan berwenang usut korupsi, ini paparannya

Adanya kewenangan mengusut kasus korupsi diklaim membuat kejaksaan superpower.

Kaukus Muda Betawi menyebut kejaksaan berwenang mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Google Maps/my d

Kaukus Muda Betawi menilai, kejaksaan berwenang mengusut kasus rasuah selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sebab, tugas tersebut secara tersirat tertuang di dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum Kaukus Muda Betawi, Mohammad Hisyam Rafsanjani, kepada Alinea.id, Jumat (16/6), dalam merespons gugatan mengamputasi peran "Korps Adhyaksa" menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 28/PUU-XXI/2023.

"Kewenangan konstitusional kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat agak sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945. Akan tetapi, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945," ujarnya.

"Ketentuan kewenangan Kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU (Undang-Undang) Kejaksaan," tambah praktisi hukum ini.

Hisyam melanjutkan, dalam praktik ketatanegaraan, kejaksaan bersama Polri dan KPK memiliki fungsi supervisi dan/atau koordinasi dalam proses penyelidikan hingga penuntutan kasus korupsi. Namun, ia mengingatkan, proses penegakan hukum itu harus sesuai ketentuan.