Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung kembali periksa Dirut Trimegah 

Trimegah Sekuritas sempat dilibatkan dalam proses pencarian alat bukti tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Petugas melayani nasabah di Kantor BPJS DIY, Kamis (22/6/2019). Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko

PT Trimegah Sekuritas kembali dilibatkan dalam proses pengumpulan alat bukti tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hari ini, penyidik panggil Direktur Utama (Dirut) Trimegah bernama Stephanus Turagan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yaitu ST selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (4/2).

Trimegah Sekuritas diketahui sempat dilibatkan dalam proses pencarian alat bukti tindak pidana korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Meski demikian, perusahaan sekuritas itu tidak ditetapkan penyidik sebagai salah satu tersangka korporasi.

Leonard menuturkan, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya. Di antaranya, Nugroho Agung Tristianto selaku Deputi Direktur bidang Pendapatan Tetap BPJS Ketenagakerjaan dan Afifa selaku Direktur dan Chief Distribution Officer PT Manulife Aset Manajemen.