Kejagung periksa mantan Direktur Adhi Persada Realti untuk kasus pengadaan tanah

Terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012.

sumber: FB/Kejaksaan RI

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Pemeriksaan ini terkait terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Saksi yang diperiksa yaitu SU selaku Direktur PT Adhi Persada Realti pada 2013. Pemeriksaannya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

"Ia diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (14/7).

Sebagai informasi, PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat. 

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.