Dorong perda berkualitas, Kemendagri ajak pemda gunakan AKP dalam Propemperda

Jika perencanaan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkualitas, maka sama saja perda tersebut telah rampung 70%.

Jika perencanaan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkualitas, maka sama saja perda tersebut telah rampung 70%. Foto istimewa

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun mengatakan, saat ini tujuan dalam membuat peraturan daerah (Perda) lebih diutamakan kualitas daripada kuantitas.

“Jadi bukan jumlah atau kuantitas perda yang dikejar, tetapi bagaimana kita mempersembahkan produk hukum yang berkualitas,” kata Makmur saat dirinya menghadiri acara “Rapat Analisis Pembentukan Perda dalam Rangka Penyusunan Propemperda Tahun 2024”, Rabu (31/8).

Untuk mencapai perda yang berkualitas, Makmur pun menekankan berulang kali kepada pemerintah daerah (pemda) agar penyusunannya diawali dengan perencanaan yang berkualitas. Karena menurutnya, jika perencanaan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkualitas, maka sama saja perda tersebut telah rampung 70%.

Makmur menjelaskan, pemerintah melalui Kemendagri telah menyediakan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang menjadi ‘tools’ pemerintah dalam menyusun Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 tentang Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.

"AKP merupakan suatu metode yang dilakukan secara sistematis mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, penetapan skala prioritas sampai dengan pelaksanaan analisis kebutuhan perda sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah," lanjut Makmur.