Koalisi masyarakat sipil buka posko aduan terkait hak pilih

Koalisi masyarakat sipil untuk Pemilu 2019 membuka posko pengaduan terkait hak pilih masyarakat bernama "Posko Lapor Hak Pilih".

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu 2019 membuka posko pengaduanterkait hak pilih masyarakat bernama

Koalisi masyarakat sipil untuk Pemilu 2019 membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait hak pilih masyarakat bernama "Posko Lapor Hak Pilih".

Koalisi ini terdiri dari Jaringan pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD).

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Veri Junaidi menyatakan posko pengaduan ini dibuat karena pihaknya masih melihat persoalan daftar pemilih tetap yang terus berulang setiap pemilu berlangsung.

"Oleh karena itu kami dari KIPP, Kode Inisiatif, JPPR, dan SPD membuka posko pengaduan konsultasi dan juga menampung informasi bagi publik, bagi pemilih warga negara Indonesia yang punya hak pilih tetapi tidak terdaftar," kata Veri, di Jakarta, Minggu (3/3).

Selain itu, Veri mengatakan posko tersebut juga berfungsi untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh informasi pemindahan pemilih dan tidak bisa menggunakan hak pilihannya.