Komisi III DPR setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri

Jenderal bintang tiga kepolisian itu, akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.

Komisi III DPR menyetujui calon Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Foto humas.polri.go.id

Komisi III DPR memutuskan untuk menetapkan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Keputusan diambil setelah komisi hukum itu menggelar rapat pleno dan uji kelayakan dan kepatutan kepada Listyo pada hari ini (20/1).

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan, pandangan, dan catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry, dalam Rapat Pengambilan Keputusan uji kepatutan dan kelayakan Calon Kapolri, yang disiarkan secara virtual, Rabu (20/1).

Jenderal bintang tiga kepolisian itu akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat. Kemudian akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi III DPR, yakni NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Listyo menjalani fit and proper test di DPR sekitar 3,5 jam dengan memaparkan judul makalah Transformasi Menuju Polri yang Presisi. Presisi dalam judul makalah Listyo merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan.