Komnas HAM minta PT LIB-suporter utamakan keselamatan pertandingan sepak bola

PT LIB juga diminta bertanggung jawab secara organisasi dengan menghormati dan mematuhi proses hukum.

Suporter memasuki lapangan usai laga Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Twitter/@TheInsiderPaper

Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada institusi dan pihak terkait atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, yang mengakibatkan 135 korban meninggal dunia. Rekomendasi ini ditujukan kepada PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Indosiar, klub Arema FC, dan komunitas suporter.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan. Laporan disampaikan dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Rabu (2/11).

Kepada PT LIB selaku operator Liga 1 yang juga menggelar pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, sedikitnya ada empat poin rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM.

"Sebagai perusahaan terbuka, menghormati prinsip dan standar hak asasi manusia sesuai dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Kemudian, PT LIB diminta menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dibandingkan komersialisasi kompetisi. Selain itu, bertanggung jawab secara organisasi dengan menghormati dan mematuhi proses hukum serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban, dan seluruh pihak terdampak.