Kriminolog sebut konten LGBT Deddy Corbuzier bisa dijerat UU ITE

Cholil Nafis berharap Deddy Corbuzier dapat memahami bahwa LGBT dilarang dalam Islam dan harus dihilangkan.

Video podcast Deddy Corbuzier yang membahas LGBT dinilai mempromosikan LGBT di Indonesia. Foto: Twitter.

Kriminolog Achmad Hisyam menyoroti video podcast Deddy Corbuzier yang membahas LGBT dengan berjudul Tutorial Jadi G4y di akun YouTube pribadinya. Menurut Hisyam, jika dianggap mengandung muatan narasi pornografi polisi harus mengusutnya.

Dia berpandangan, polisi dapat memproses pidana Deddy Corbuzier dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Episode podcast dimaksud bisakah dianggap mengandung muatan narasi pornografi? Jika ya, maka Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan UU ITE," ujar Hisyam dalam keterangannya kepada Alinea.id, Rabu (11/5).

Selain itu, Hisyam mengatakan, perlu juga mengecek episode-episode terdahulu, apakah narasi pornografi juga berulangkali muncul dalam episode-episode chanel tersebut.

"Jika ya, maka patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak," kata dia.