Korlantas hentikan penggunaan pelat RF, IR, dan QH untuk kendaraan pribadi

Pada Oktober 2023 kendaraan dengan pelat nomor RF akan disetop.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan perpanjangan bagi nomor pelat khusus dan rahasia seperti RF, IR, maupun QH untuk kendaraan pribadi. Penggunaannya kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penghentian ditetapkan sejak 10 Oktober 2022. Kini, mereka tidak bisa lagi sembarangan dengan menggunakan strobo.

"Yang kendaraan pakai nomor pribadi dan rahasia menggunakan strobo, saya stop perpanjangan," kata Yusri di Mabes Polri, Kamis (26/1).

Yusri menyebut, penghentiannya sudah dilakukan dengan iringan perubahan pada Peraturan Kepolisian (Perpol). Setiap pejabat yang dapat menggunakan untuk eselon I dan II.

"Awal bulan depan kita khususkan untuk eselon I dan II untuk kendaraan dinasnya," ujarnya.