KPK batal klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan

Keputusan itu diambil sebab Polda Sumut telah menemukan alat bukti gratifikasi untuk menjerat Achiruddin.

Kolase video pemukulan terhadap Ken Admiral dan AKBP Achiruddin. Foto: Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak perlu melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Gaya hidup mantan personel Polda Sumatera Utara (Sumut) tersebut sempat jadi sorotan publik lantaran menggunakan kendaraan mewah seperti motor gede (moge), rumah mewah, dan mobil mewah. Padahal, berdasarkan LHKPN dan standar gaji dengan pangkatnya tidak sesuai.

Juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan keputusan untuk tidak melakukan klarifikasi LHKPN dikarenakan Polda Sumut telah menemukan alat bukti gratifikasi untuk menjerat Achiruddin. 

"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut, telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5).

Ipi menuturkan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Polda Sumut untuk mengklarifikasi LHKPN Achiruddin. Koordinasi tersebut berujung pengusutan penuh oleh pihak Polri.