KPK cek jual beli Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy ke perbankan

KPK akan melakukan pengecekan ulang atas klarifikasi Rafael perihal kepemilikan Jeep Rubicon

Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (kedua kiri), menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/3/2023), untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri status kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio, anak dari aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kendaraan roda empat tersebut terdaftar atas nama Ahmad Syarifudin. Hal ini terungkap dari dokumen kelengkapan kendaraan yakni BPKB dan STNK mobil Jeep Rubicon tersebut.

"Yang kami lihat di lapangan, nama (pemiliknya) Ahmad Syarifudin atau AS itu," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Berbekal dokumen tersebut, imbuh Pahala, pihaknya lantas melakukan penelusuran dan mendapati alamat Ahmad Syarifudin yang berlokasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Namun, yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Pahala mengatakan KPK mengklarifikasi hal ini kepada Rafael Alun. Dalam klarifikasinya, Rafael mengaku kendaraan itu dibelinya dari Ahmad Syarifudin. Kemudian, mobil itu dijual lagi kepada kakak Rafael.