KPK cekal Dirut PLN Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pencekalan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir agar tak bepergian ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pencekalan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir agar tak bepergian ke luar negeri. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pencekalan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir agar tak bepergian ke luar negeri.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir bepergian ke luar negeri. Pencekalan Sofyan Basir berkaitan dengan status Sofyan sebagai tersangka dugaan suap PLTU Riau-1.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN," ujarnya di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (26/4).

Pencekalan Sofyan Basir ditetapkan selama enam bulan ke depan terhitung sejak Kamis (25/4). Sebelumnya, Sofyan Basir tengah berada di Prancis terkait urusan dinas, tatkala ia tetapkan KPK sebagai tersangka. Ia baru kembali pulang ke Indonesia pada hari Kamis (25/4) kemarin.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," ujar Febri.