sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kekayaan Sofyan Basir melejit tiga kali lipat selama jadi bos PLN

Kekayaan Sofyan Basir melejit tiga kali lipat selama menjabat sebagai bos PLN dari Rp26,2 miliar menjadi Rp119,96 miliar.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 23 Apr 2019 22:51 WIB
Kekayaan Sofyan Basir melejit tiga kali lipat selama jadi bos PLN

Kekayaan Sofyan Basir melejit tiga kali lipat selama menjabat sebagai bos PLN dari Rp26,2 miliar menjadi Rp119,96 miliar. Namun, kekayaan itu terakhir dilaporkan pada tahun 2017.

Harta kekayaan Sofyan Basir meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Berdasarkan situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Sofyan Basir yang dilaporkan pada 30 Juni 2009 sebesar Rp26,26 miliar. Sementara harta kekayaan Sofyan Basir yang terlapor pada 31 Juli 2018 atas harta kekayaan pada 2017 sebesar Rp119,96 miliar.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Sofyan Basir melaporkan harta kekayaannya yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro atau setara, dan piutang.

Harta tidak bergerak Sofyan Basir sebanyak 15 bidang tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Jabodetabek. Rinciannya, lima tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat, tujuh terletak di Bogor, serta tanah dan bangunan lainnya tersebar di Bekasi, Tangerang, dan Jakarta Selatan, yang nilainya mencapai Rp37,16 miliar.

Adapun harta bergerak yang dimiliki Sofyan berupa alat transportasi berupa lima mobil yang nilainya mencapai Rp6,33 miliar. Rinciannya terdiri dari dua mobil merek Toyota Alphard, satu mobil merek Toyota Avanza, satu mobil merek BMW, satu mobil merek Honda Civic, dan satu mobil merek Land Rover.

Selain itu, Sofyan Basir juga memiliki dua batu mulia senilai Rp10,27 miliar. Harta lain yang tercatat milik Sofyan Basir berbentuk surat berharga senilai Rp10,3 miliar, sedangkan giro atau setara kas tercatat senilai Rp55,87 miliar dan tidak memiliki utang.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4) pukul 16.40 WIB. Ia diduga terlibat suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

Sponsored

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirim surat pemberitahuan ke rumah yang bersangkutan. Surat pemberitahuan tersebut mengabarkan dimulainya penyidikan terhadap tersangka atas nama Sofyan Basir," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 
 

Berita Lainnya
×
tekid