KPK diminta tidak tebang pilih atas kasus Bank Century

Keluarga Budi Mulya dan MAKI berharap nama-nama yang disebut dalam dakwaan turut diadili.

KPK diminta untuk memproses nama-nama lain yang berada dalam dakwaan Budi Mulya./Antara Foto

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama keluarga mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka untuk meminta KPK mematuhi putusan praperadilan. 

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, MAKI beserta Anne Mulya dan Nadia Mulya yakni istri dan anak Budi Mulya akan mendatangi KPK pada Kamis (12/4) sore. "Tujuan kedatangannya juga meminta KPK segera menetapkan tersangka baru kasus Bank Century," kata Boyamin seperti dikutip Antara.  

Dalam kasus bailout Bank Century itu, Budi Mulya divonis 15 tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan nama-nama yang disebut dalam penyidikan sampai sekarang masih melenggang bebas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI. 

Pekan ini, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI menetapkan agar lembaga antirasuah tersebut segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Selain juga tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Rinciannya adalah Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom dan Raden Pardede.