Kasus pajak, KPK konfirmasi penerimaan uang mantan pejabat DJP Kemenkeu

Penyidik lembaga antirasuah juga mengonfirmasikan tugas pokok dan fungsi Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasikan dugaan penerimaan uang mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Adapun dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.

"Penyidik juga mengonfirmasikan mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (29/4).

Angin diperiksa pada Rabu (28/4). Menurut Ali, penyidik lembaga antirasuah juga mengonfirmasikan tugas pokok dan fungsi Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.

"Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.

Informasi pengusutan perkara ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang membenarkan kalau lembaga antisuap tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah ada penggeledahan. Namun, dia tak membeberkan pihak yang diterka terlibat.